Desa Ajakkang merupakan salah satu dari 54 Desa/Kelurahan yang ada di
Kabupaten Barru berada pada 17 Km sebelah utara Ibu kota Kabupaten Barru, Kata
Ajakkang berasal dari kata “ Jakka “ atau sisir, yang diambil dari kebiasaan
masyarakat pada masa lampau yang dalam pengambilan keputusan dan pemecahan
masalah dilakukan dengan musyawarah yang diidentikkan seperti rambut/benang
kusut yang diluruskan dengan menggunakan Jakka “ Sisir “ sehingga dikenal
dengan sebutan Kampung Ajakkang, Pada tahun 1900 terbentuklah Kampung Ajakkang
dan dikepalai oleh Anre Guru, Berikut adalah daftar nama Anre Guru yang pernah
menjabat sebagai Kepala Kampung Ajakkang :
1. Anre Guru Laikki Pada Tahun 1880 – 1900
2. Anre Guru Lagala Pada Tahun 1900 – 1910
3. Anre Guru Lakenta Pada Tahun 1910 – 1920
4. Anre Guru Abd. Rahim Pada Tahun 1920
– 1930
Pada Tahun 1954 Kampung Ajakkang di
mekarkan menjadi 2 Kampung Yaitu Kampung Baru dan Kampung Ajakkang. Pada Tahun
itu Juga di pilih Kepala Dusun dan masing – masing mengepalai dusun tersebut
selama Kurang lebih 15 tahun lamanya. Berikut adalah daftar nama Kepala Dusun yang
pernah menjabat sebagai Kepala Dusun di Kampung Baru dan Kampung Ajakkang :
1. Kepala Dusun Kampung Baru
a. Abd. Samad Pada Tahun 1954 – 1970
b. Muh. Nasir Pada Tahun 1970 – 1985
2. Kepala Dusun Ajakkang
a. Abd. Kadir Pada Tahun 1954 – 1970
b. Muh. Nuh Pada Tahun 1970 – 1975
c. Muh. Idi Pada Tahun 1975 – 1985
Setelah diberlakukannya UU Nomor 5
Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka Ajakkang dibentuk menjadi Desa
berdasarkan SK Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965, tanggal
20 Desember 1965.
Pada Tahun 1995 Desa Ajakkang kembali
dimekarkan menjadi 5 Dusun yaitu :
1. Dusun Ajakkang Kepala Dusunnya M.
Nasar
2. Dusun Latappareng Kepala Dusunnya Buhari
3. Dusun Kamp. Baru Kepala Dusunnya Abd.
Muttalib
4. Dusun Minangatoa Kepala Dusunnya M.
Nuh
5. Dusun Paccekke Kepala Dusunnya La
Tahe
Akan tetapi pada tahun 2000 Dusun Paccekke berubah menjadi Desa, sehingga
sampai sekarang Desa Ajakkang hanya terdiri menjadi 4 Dusun.
Dengan diberlakukannya Undang –
undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai
pengganti Undang – undang sebelumnya, tentang Pemerintahan Desa, Maka Desa
Ajakkang memposisikan diri sebagai Desa otonom dengan mengedepankan partisipasi
dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar