Selasa, 29 Oktober 2013

SELAYANG PANDANG


Desa Ajakkang merupakan salah satu dari 54 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Barru berada pada 17 Km sebelah utara Ibu kota Kabupaten Barru, Kata Ajakkang berasal dari kata “ Jakka “ atau sisir, yang diambil dari kebiasaan masyarakat pada masa lampau yang dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dilakukan dengan musyawarah yang diidentikkan seperti rambut/benang kusut yang diluruskan dengan menggunakan Jakka “ Sisir “ sehingga dikenal dengan sebutan Kampung Ajakkang, Pada tahun 1900 terbentuklah Kampung Ajakkang dan dikepalai oleh Anre Guru, Berikut adalah daftar nama Anre Guru yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Ajakkang :
1.      Anre Guru Laikki Pada Tahun 1880 – 1900
2.      Anre Guru Lagala Pada Tahun 1900 – 1910
3.      Anre Guru Lakenta Pada Tahun 1910 – 1920
4.      Anre Guru Abd. Rahim Pada Tahun 1920 – 1930
Pada Tahun 1954 Kampung Ajakkang di mekarkan menjadi 2 Kampung Yaitu Kampung Baru dan Kampung Ajakkang. Pada Tahun itu Juga di pilih Kepala Dusun dan masing – masing mengepalai dusun tersebut selama Kurang lebih 15 tahun lamanya.  Berikut adalah daftar nama Kepala Dusun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun di Kampung Baru dan Kampung Ajakkang :
1.      Kepala Dusun Kampung Baru
a.      Abd. Samad Pada Tahun 1954 – 1970
b.      Muh. Nasir Pada Tahun 1970 – 1985
2.      Kepala Dusun Ajakkang
a.      Abd. Kadir Pada Tahun 1954 – 1970
b.      Muh. Nuh Pada Tahun 1970 – 1975
c.       Muh. Idi Pada Tahun 1975 – 1985
Setelah diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka Ajakkang dibentuk menjadi Desa berdasarkan SK Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965, tanggal 20 Desember 1965.

Pada Tahun 1995 Desa Ajakkang kembali dimekarkan menjadi 5 Dusun yaitu :
1.      Dusun Ajakkang Kepala Dusunnya M. Nasar
2.      Dusun Latappareng Kepala Dusunnya Buhari
3.      Dusun Kamp. Baru Kepala Dusunnya Abd. Muttalib
4.      Dusun Minangatoa Kepala Dusunnya M. Nuh
5.      Dusun Paccekke Kepala Dusunnya La Tahe
Akan tetapi pada tahun 2000 Dusun Paccekke berubah menjadi Desa, sehingga sampai sekarang Desa Ajakkang hanya terdiri menjadi 4 Dusun.
Dengan diberlakukannya Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang – undang sebelumnya, tentang Pemerintahan Desa, Maka Desa Ajakkang memposisikan diri sebagai Desa otonom dengan mengedepankan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan.

Berikut adalah peta wilayah Desa Ajakkang di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.